Minggu, 30 Oktober 2016

KECURANGAN YANG DILAKUKAN DALAM BERBISNIS



Nama: Yustria Ningsih
Npm : 19213631
Kelas : 4EA11
Mata Kuliah : Etika Bisnis
 
Pendahuluan
Fraud (kecurangan)
Menurut hasil riset Indonesian Transparency yang dirilis pada akhir tahun 2014, peringkat Indonesia menempati urutan 107 negara terkorup dari total 175 negara. Peringkat Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Singapura bahkan negera berkembang lainnya seperti Srilangka. Sedemikian korup nya Negara kita ini, dan mengakar pada seluruh lapisan dan tingkatan masyarakat. Baik di pemerintahan kita maupun ranah swasta. Lalu muncul pertanyaan mendasar dalam benak kita, apakah korupsi itu dapat diberantas? Bagaimana cara memberantas korupsi tersebut?
Untuk dapat memberantas korupsi, kita perlu memahami faktor yang mendorong kenapa terjadinya korupsi, bagaimana bentuk korupsi dan modus terjadinya korupsi. Pada tulisan ini kita akan membahas bentuk-bentuk kecurangan.
BENTUK-BENTUK FRAUD (Kecurangan)
Ternyata korupsi adalah salah satu dari bentuk kecurangan atau sering disebut dengan fraud. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah perbuatan curang yang dilakukan dengan berbagai cara secara licik dan bersifat menipu dan sering tidak disadari oleh korban yang dirugikan. Dan kecurangan dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu
1.     Penyalahgunaan Aset Perusahaan (Asset Misappropriation)
Merupakan bentuk kecurangan dengan cara menggunakan atau mengambil asset perusahaan untuk kepentingan pribadi. Seperti mengambil uang perusahaan, barang dagang perusahaan, menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
2.     Kecurangan Laporan Keuangan (Fraudulent Financial Statement)
Merupakan bentuk kecurangan dengan menyembunyikan informasi keuangan, mengatur laporan keuangan dan mengubah laporan keuangan dengan tujuan mengelabui pembaca laporan keuangan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Sepert contoh perusahaan mengatur laporan keuangannya agar harga sahamnya meningkat.
3.     Korupsi (Corruption)
Korupsi adalah salah satu bentuk kecurangan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Bentuk-bentuk korupsi dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu
     1. Benturan kepentingan (conflict of interest)
Benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi saat seorang pegawai, manajer, atau eksekutif memiliki kepentingan ekonomis perorangan dalam transaksi yang bertentangan dengan kepentingan pemberi kerjanya.
Dalam beberapa hal, kepentingan tersebut tidaklah selalu berupa kepentingannya sendiri. Terdapat beberapa kasus dimana si pegawai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan demi keuntungan kaawan atau saudaranya, walaupun dia sendiri tidak memperoleh keuntungan finansial dari tindakannya tersebu
     2. Pemberian Hadiah Yang Illegal (illegal gratuity)
Pemberian sesuatu yang mempunyai nilai kepada seseorang tanpa disertai dengan niat untuk mempengaruhi keputusan bisnis tertentunya.  Pemberian tersebut biasanya dilakukan setelah keputusan bisnis yang menguntungkan orang atau pemasok tertentu telah dilakukan. Pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya keputusan tersebut memberikan hadiah sesuatu kepada pegawai yang mengambil keputusa
    3. Pemerasan (economic extortion)
Pemerasan ini dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu. Dengan kewenangan yang dimilikinya maka pelaku kecurangan meminta pihak yang terkait untuk memberikan keuntungan keuangan. Contoh kecurangan ini, pemasok bukannya menawarkan pembayaran suap untuk mempengaruhi pengambilan keputusan si pembeli, namun justru pegawai perusahaan pembelilah yang meminta pemasok untuk membayar sejumlah tertentu pada dia agar membuat keputusan yang menguntungkan si pemasok.
Jika si pemasok menolak membayar, dia akan menghadapi kerugian, seperti kehilangan kesempatan untuk menjadi pemasok perusahaan tersebut.
    4. Penyuapan (bribery)
Suap dapat didefinisikan sebagai penawaran, pemberian, atau penerimaan segala sesuatu dengan niat untuk mempengaruhi aktivitas pegawai. Sering dikenal juga dengan istilah commercial bribery yaitu berkaitan dengan penerimaan uang di bawah meja sebagai imbalan atas penggunaan pengaruhnya dalam pelaksanaan transaksi bisnis. Dalam kejahatan suap tersebut, si karyawan / pegawai menerima pembayaran tanpa sepengetahuan si pemberi kerja.
Jadi korupsi itu hanya sebagian dari bentuk kecurangan, dan bentuk korupsi bukan hanya dalam bentuk suap saja.
Contoh Kasus
Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisa
 Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.
Referensi
akuntansipendidik.blogspot.com/2012/09/skandal-atau-kecurangan-akuntansi-fraud.html
http://dmt-id.com/audit-fraud-articles/bentuk-bentuk-kecurangan-fraud/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar