Minggu, 30 Oktober 2016

KECURANGAN YANG DILAKUKAN DALAM BERBISNIS



Nama: Yustria Ningsih
Npm : 19213631
Kelas : 4EA11
Mata Kuliah : Etika Bisnis
 
Pendahuluan
Fraud (kecurangan)
Menurut hasil riset Indonesian Transparency yang dirilis pada akhir tahun 2014, peringkat Indonesia menempati urutan 107 negara terkorup dari total 175 negara. Peringkat Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Singapura bahkan negera berkembang lainnya seperti Srilangka. Sedemikian korup nya Negara kita ini, dan mengakar pada seluruh lapisan dan tingkatan masyarakat. Baik di pemerintahan kita maupun ranah swasta. Lalu muncul pertanyaan mendasar dalam benak kita, apakah korupsi itu dapat diberantas? Bagaimana cara memberantas korupsi tersebut?
Untuk dapat memberantas korupsi, kita perlu memahami faktor yang mendorong kenapa terjadinya korupsi, bagaimana bentuk korupsi dan modus terjadinya korupsi. Pada tulisan ini kita akan membahas bentuk-bentuk kecurangan.
BENTUK-BENTUK FRAUD (Kecurangan)
Ternyata korupsi adalah salah satu dari bentuk kecurangan atau sering disebut dengan fraud. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah perbuatan curang yang dilakukan dengan berbagai cara secara licik dan bersifat menipu dan sering tidak disadari oleh korban yang dirugikan. Dan kecurangan dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu
1.     Penyalahgunaan Aset Perusahaan (Asset Misappropriation)
Merupakan bentuk kecurangan dengan cara menggunakan atau mengambil asset perusahaan untuk kepentingan pribadi. Seperti mengambil uang perusahaan, barang dagang perusahaan, menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
2.     Kecurangan Laporan Keuangan (Fraudulent Financial Statement)
Merupakan bentuk kecurangan dengan menyembunyikan informasi keuangan, mengatur laporan keuangan dan mengubah laporan keuangan dengan tujuan mengelabui pembaca laporan keuangan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Sepert contoh perusahaan mengatur laporan keuangannya agar harga sahamnya meningkat.
3.     Korupsi (Corruption)
Korupsi adalah salah satu bentuk kecurangan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Bentuk-bentuk korupsi dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu
     1. Benturan kepentingan (conflict of interest)
Benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi saat seorang pegawai, manajer, atau eksekutif memiliki kepentingan ekonomis perorangan dalam transaksi yang bertentangan dengan kepentingan pemberi kerjanya.
Dalam beberapa hal, kepentingan tersebut tidaklah selalu berupa kepentingannya sendiri. Terdapat beberapa kasus dimana si pegawai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan demi keuntungan kaawan atau saudaranya, walaupun dia sendiri tidak memperoleh keuntungan finansial dari tindakannya tersebu
     2. Pemberian Hadiah Yang Illegal (illegal gratuity)
Pemberian sesuatu yang mempunyai nilai kepada seseorang tanpa disertai dengan niat untuk mempengaruhi keputusan bisnis tertentunya.  Pemberian tersebut biasanya dilakukan setelah keputusan bisnis yang menguntungkan orang atau pemasok tertentu telah dilakukan. Pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya keputusan tersebut memberikan hadiah sesuatu kepada pegawai yang mengambil keputusa
    3. Pemerasan (economic extortion)
Pemerasan ini dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu. Dengan kewenangan yang dimilikinya maka pelaku kecurangan meminta pihak yang terkait untuk memberikan keuntungan keuangan. Contoh kecurangan ini, pemasok bukannya menawarkan pembayaran suap untuk mempengaruhi pengambilan keputusan si pembeli, namun justru pegawai perusahaan pembelilah yang meminta pemasok untuk membayar sejumlah tertentu pada dia agar membuat keputusan yang menguntungkan si pemasok.
Jika si pemasok menolak membayar, dia akan menghadapi kerugian, seperti kehilangan kesempatan untuk menjadi pemasok perusahaan tersebut.
    4. Penyuapan (bribery)
Suap dapat didefinisikan sebagai penawaran, pemberian, atau penerimaan segala sesuatu dengan niat untuk mempengaruhi aktivitas pegawai. Sering dikenal juga dengan istilah commercial bribery yaitu berkaitan dengan penerimaan uang di bawah meja sebagai imbalan atas penggunaan pengaruhnya dalam pelaksanaan transaksi bisnis. Dalam kejahatan suap tersebut, si karyawan / pegawai menerima pembayaran tanpa sepengetahuan si pemberi kerja.
Jadi korupsi itu hanya sebagian dari bentuk kecurangan, dan bentuk korupsi bukan hanya dalam bentuk suap saja.
Contoh Kasus
Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisa
 Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.
Referensi
akuntansipendidik.blogspot.com/2012/09/skandal-atau-kecurangan-akuntansi-fraud.html
http://dmt-id.com/audit-fraud-articles/bentuk-bentuk-kecurangan-fraud/

Minggu, 23 Oktober 2016

Jenis promosi yang tidak beretika pada iklan Sosis So Nice Versi JMS



Nama : Yustria Ningsih
NPM : 19213631
Kelas : 4EA11
Mata Kuliah : Etika Bisnis #softskill
Jenis promosi yang tidak beretika pada iklan
Sosis So Nice Versi JMS
Pendahuluan

Kehadiran stasiun televisi swasta di Indonesia telah merubah pola  pikir para pemasar yang ingin melakukan periklanan secara intensif untuk  meningkatkan  brand  loyalty  serta  brand  recall produk produk mereka di  mata konsumen. Pada awalnya periklanan hanya dapat dilakukan di media radio, surat kabar, koran atau majalah, pamflet- pamflet maupun selebaran  yang diedarkan kepada konsumen. Namun sejak  munculnya stasiun TV  swasta, para  pemasar  mulai mengalihkan periklanan  mereka ke di televisi,  karena televisi dianggap mampu  menampilkan  pesan,-pesan  yang  ingin  disampaikan pemasar ke konsumen secara lebih efektif.

PEMBAHASAN
Reaksi Masyarakat Terdapat enam poin bahasan yang menyangkut reaksi masyarakat Indonesia mengenai iklan sebagai kasus etika periklanan, diantaranya:
 1. Fungsi Periklanan Iklan dipandang sebagai upaya komunikasi. Iklan dilukiskan sebagai komunikasi antara produsen dan pasaran, antara penjual dan calon pembeli. Periklanan dibedakan dalam dua fungsi:
a. Fungsi informatif
b. Fungsi persuasif. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak ada iklan yang semata-mata informatif dan tidak ada iklan yang semata-mata persuasif. Iklan tentang produk baru biasanya mempunyai unsur informasi yang kuat. Misalnya iklan tentang apartemen dan iklan tentang harga diterjen. Sedangkan iklan tentang produk yang ada banyak mereknya akan memiliki unsur persuasif yang lebih kuat, seperti iklan tentang pakaian bermerek dan rumah.
 2. Periklanan dan kebenaran Pada umumnya periklanan tidak mempunyai reputasi baik sebagai pelindung atau pejuang kebenaran. Sebaliknya, sering sekali iklan terkesan suka membohongi, menyesatkan, dan bahkan menipu publik. Iklan mempunyai unsur promosi. Iklan merayu konsumen, iklan ingin mengiming-iming calon pembeli. Karena itu bahasa periklanan mempergunakan ungkapan tersendiri. Iklan ingin menjelaskan bahwa produknya adalah yang terbaik dan nomor satu di dalam persaingan industrinya. Bahasa periklanan umumnya memiliki sifat superlative dan hiperbola. Sebenarnya perusahaan yang mengiklankan tidak memiliki maksud untuk masyarakat langsung percaya begitu saja. Maka dari konsumen sebenarnya perlu tahu bahwa ungkapan- ungkapan yang disampaikan dalam iklan tidak perlu diartikan secara harfiah. Terkadang iklan tidak saja menyesatkan dengan membohongi, misalnya saja sering membiarkan begitu saja tanpa diketahui konsumen mengenai sesuatu yang sebenarnya penting untuk diketahui. Contohnya, iklan tentang mobil bekas seperti berikut ini: “Seluru kendaraan mobil yang kami jual, diperiksa terlebih dahulu oleh montir ahli” Apabila iklan tersebut benar, tapi montir yang bersangkutan tidak berbuat apapun jika menemukan sesuatu yang tidak beres dan serius pada suatu mobil. Hal ini yang menyebabkan ketidak etisan dalam suatu iklan. Intinya, kebenaran dalam sebuah iklan sulit diselesaikan dengan arti benar atau salah. Hal ini menyangkut bagaimana konsumen untuk menerimanya atau tidak.
 3. Iklan yang ditargetkan untuk anak Iklan yang ditujukan kepada anak-anak sebenarnya bisa dianggap kurang etis, Karena seorang anak mudah dimanipulasi dan dipermainkan. Iklan yang ditujukan langsung kepada anak tidak bisa dinilai lain daripada manipulasi saja akan tetapi bisa mencuci otak para anak mengenai cara pandang yang kurang baik, sehingga akan mempengaruhi pikiran-pikiran mereka.
4. Pengawasan Iklan Dalam bisnis periklanan, dibutuhka adanya pengawasan tepat yang dapat mengimbangi ketidak etisan dalam iklan. Pengawasan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk 3 cara:
 a. Kontrol dari pemerinah Pemerintah Indonesia perlu mengawasi praktek periklanan antara lain adanya Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I). Selain itu di Indonesia iklan pun diawasi oleh Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dari Departemen Kesehatan. Sehingga produk-produk untuk makanan aman untuk dikonsumsi.
 b. Kontrol dari perusahaan yang bersangkutan atau pengiklan Cara paling tepat untuk menuntaska masalah etika dalam periklanan adalah melalui self regulation oleh dunia periklanan. Biasanya dilakukan dengan menyusun sebuah kode etik, sejumlah norma dan pedoman yang disetujui oleh para periklan, khususnya  oleh asosiasi biro-biro periklanan. Jika suatu kode etik disetujui, tentunya pelaksanaannya harus diawasi juga. Di Indonesia pengawasan kode etik ini dipercayakan kepada Komisi Periklanan Indonesia.
 c. Kontrol dari masyarakat atau konsumen Masyarakat perlu dilibatkan dalam mengawasi etika dalam periklanan. Dengan keberadaan lembaga-lembaga konsumen, dapat meminimalisir efek-efek negatif dari adanya ketidak etisan dalam iklan. Adanya laporan dari lembaga konsumen mengenai suatu produk dan jasa sangat penting untuk kontrol mengenai kualitas dan kebenaran dari periklanan tersebut. Terdapat cara yang positif untuk meningkatkan kualitas dari sebuah iklan yaitu melalui pemberian award untuk iklan yang dianggap paling baik. Di Indonesia terdapat Citra Adhi Pariwara yang setiap tahun dikeluarkan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).
5. Penilaian etis iklan Ada empat dalam menerapkan prinsip-prinsip etika untuk membentuk penilaian etis yang seimbang dalam iklan.  Tujuan· Jika tujuan pengiklan tidak baik, secara otomatis moralitas iklan menjadi tidak baik. Jika tujuan pengiklan untuk menyesatkan, maka iklannya menjadi tidak etis.  Isi iklan· Iklan harus benar dan tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan. Iklan menjadi tidak etis bila mendiamkan sesuatu yang sebenarnya penting. Namun demikian, kita tidak boleh melupakan bahwa iklan diadakan dalam rangka promosi.  Keadaan konsumen· Kualitas konsumen secara keseluruhan berbeda. Dalam masyarakat dimana taraf pendidikan rendah dan terdapat banyak orang sederhana yang mudah tertipu, tentu harus dipakai standar lebih ketat daripada dalam masyarakat dimana pendidikan rata- rata lebih tinggi atau standar ekonomi lebih maju. Beberapa Kasus Etika Periklanan Sebelum membahas iklan di televisi yang dinilai melanggar aturan, berikut ada beberapa peraturan EPI (Etika Periklanan Indonesia) yang diterbitkan oleh PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) untuk selengkapnya bisa dilihat di www.pppi.or.id.
Bahasa
Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
Tanda Asteris (*)
Tanda asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
  Penggunaan Kata "Satu-satunya" Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata "satu-satunya" atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. 
Pemakaian Kata "Gratis" Kata "gratis" atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
Pencantum Harga Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
Garansi jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar- dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.  Janji Pengembalian Uang (warranty) Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen.
 Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
 Rasa Takut dan Takhayul Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
Kekerasan Iklan tidak boleh langsung maupun tidak langsung menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan. Dari beberapa unsur etika dan etika periklanan diatas, berikut ini terdapat contoh iklan di televisi yang dinilai melanggar unsur etika maupun etika periklanan:

 Sosis So Nice Versi JMS Iklan So Nice selalu up to date mengganti model iklannya dengan bintang atau artis yang sedang tenar waktu itu. Terakhir setelah Olimpiade London, model iklan diganti dengan atlet pemenang angkat besi Indonesia dengan tagline “JMS, Juara Makan So Nice”. Dan  parahnya  lagi si atlet berkata, “Ingin jadi juara seperti kita? Makan So Nice”. Menurut saya iklan ini menggunakan bahasa yang kurang dimengerti masyarakat dan kurang bertanggungjawab. Jika ada penonton yang makan So Nice banyak lalu tidak menjadi juara lantas siapa yang bertanggung jawab pada akhirnya?

KESIMPULAN  Dalam periklanan kita tidak dapat lepas dari etika. Dimana di dalam iklan itu sendiri· mencakup  pokok-pokok bahasan yang menyangkut respon masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan .  Iklan mempunyai unsur promosi, merayu konsumen, iklan ingin mengiming-iming calon· pembeli. Karena itu bahasa periklanan  mempergunakan  ungkapan-ungkapan tersendiri.  Tiadak hanya KPI dan BPP yang aktif tetapi masyarakat juga kritis memberi masukan· atas semua tayangan yang disiarkan termasuk iklan. Jika mendapat teguran, pihak televisi harus mengevaluasi dan biro iklan harus bisa membuat iklan sesuai dengan etika periklanan karena pada kenyataannya tidak ada peraturan yang sempurna.
DAFTAR PUSTAKA http://kpi.go.id http://ekhalpiant.blogspot.com/2012/04/menganalisis-suatu-media-yang-sedang.html http://apaanyas-blog.blogspot.com/2012/01/vid-iklan-televisi-sarat-kontroversi.html

Jumat, 07 Oktober 2016

Corporate Social Responsibility (CSR) PT Holcim Indonesia Tbk

Latar belakang PT.Holcim


PT Holcim Indonesia Tbk  (Holcim Indonesia) adalah sebuah perusahaan publik Indonesia dimana mayoritas sahamnya (86,35%) dimiliki dan dikelola oleh Holcim Group, yang berbasis di Swiss, produsen semen terbesar di dunia dengan total lebih dari 85,000 karyawan dan  kapasitas produksi di lebih dari 70 negara mencapai lebih dari 170 juta ton semen.
Sebagai salah satu perusahaan semen terbesar di Indonesia, PT Holcim Indonesia Tbk menjalankan usaha yang terintegrasi terdiri dari semen, beton siap pakai, dan produksi agregat. Perusahaan mengoperasikan tiga pabrik semen masing-masing di Narogong, Jawa Barat,  di Cilacap, Jawa Tengah, Tuban 1 di Jawa Timur dan fasilitas penggilingan semen di Ciwandan, Banten dengan total kapasitas  gabungan per tahun 11 juta ton semen, dan mempekerjakan lebih dari 2,500 orang.
PT Holcim Indonesia Tbk saat ini mengoperasikan jaringan penyedia bahan bangunan terbesar di dalam negeri, yang mencakup distributor khusus, toko bangunan, ahli bangunan binaan Holcim dan gerai Solusi Rumah - di gerai ini pelanggan dapat memperoleh beragam  rancang-bangun rumah, memilih bahan bangunan, berkonsultasi dengan pakar konstruksi dan mengajukan kredit pemilikan rumah. Semua kemudahan tersebut dapat diperoleh di satu tempat.
Lingkungan dan Kemasyarakatan
Di antara berbagai kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan sepanjang tahun 2013, perusahaan mendukung program peternakan terintegrasi di Tuban, Jawa Timur dan pusat komunitas Posdaya di Narogong, Jawa Barat dan Cilacap, Jawa Tengah. Sebuah program kemitraan pemerintah dan swasta untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya bahan perusak ozon juga meraih sukses.
Atas kinerjanya tersebut, Holcim menerima serangkaian penghargaan termasuk penghargaan tertinggi lingkungan hidup dari Pemerintah Republik Indonesia. Berikut sederet penghargaan yang telah diterima perusahaan :
  • PROPER Emas empat kali berturut-turut untuk Pabrik Cilacap;
  • PROPER Hijau tiga kali berturut-turut untuk Pabrik Narogong;
  • Penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian yang telah diterima sebanyak tiga kali;
  • Penghargaan Efisiensi Energi Nasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Penghargaan Perusahaan Hijau dari Majalah SWA dan Sri Kehati;
  • Penghargaan CEO Hijau dan Inovasi Sosial Bisnis dari Majalah Warta Ekonomi;
  • Penghargaan Bisnis Berkelanjutan kategori Lingkungan;
  • Peringkat Emas kategori Inovasi Teknologi Terbaik dari Asosiasi Layanan Konsumen Indonesia;
  • Penghargaan Terbaik dari Yang Terbaik dari Forbes Indonesia;
  • Penghargaan bidang CSR dari Grup SINDO.

 Corporate Social Responsibility (CSR) PT Holcim Indonesia Tbk   

Jakarta (ANTARA News) – PT Holcim Indonesia Tbk akan  meningkatkan kinerja lingkungan dan program  pertanggung jawaban sosial perusahaan (CSR) seiring dengan penghargaan Proper Emas yang diraih untuk kedua kalinya tahun ini.
“Kami akan tetap konsisten dan berkesinambungan untuk mempertahankan apa yang sudah diraih. Kami akan terus melakukan inovasi agar jauh lebih baik lagi dari yang sudah ada. Meski itu berat namun itu sebuah tantangan yang bisa dicapai,” kata Corporate Communication PT Holcim Indonesia Tbk., Deni Nuryandain kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Deni mengatakan Holcim terus berupaya agar kegiatan CSR dan kinerja lingkungan yang dilakukan dapat membawa manfaat untuk masyarakat sekitar dan semua stakeholder.
Sebelumnya diberitakan PT Holcim Indonesia kembali menerima penghargaan PROPER EMAS tahun 2010-2011 dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Demi menjelaskan progam CSR yang dilakukan selama ini sejalan dengan prioritas Pemerintah Daerah, yaitu pengentasan kemiskinan dan memperpanjang masa sekolah, program POSDAYA ( Pos Pemberdayaan Keluarga ).
“Contoh riil dari berbagai program ini diantaranya adalah program melek huruf, lingkungan hidup berupa apotik hidup, pendidikan anak usia dini, kesehatan untuk masyarakat lansia, pengembangan potensi ekonomi lokal melalui home industri,” katanya.
sistem manajemen lingkungan melalui penerapan kebijakan mutu dan lingkungan. Diantaranya melalui program penghematan energi untuk menurunkan pemakaian energi listrik dan energi panas,”
Holcim siap berikan CSR Infrastruktur di Jawa Tengah
Pembangunan pabrik semen dan aktivitas penambangannya di Jawa Tengah kerap dikritik masyarakat. Mereka yang tinggal dekat dengan pabrik semen umumnya khawatir operasionalisasi pabrik semen akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Kekhawatiran itu ditujukan pula kepada PT Holcim Indonesia Tbk yang melakukan aktivitas penambangan di Pulau Nusakambangan.
"Selama ini, masyarakat tahunya kalau (Nusakambangan) ditambang itu akan tenggelam. Padahal luas penambangan aktifnya 0,3 persen dari total luasan dan itu tidak semuanya ditambang. Artinya masih ada barrier yang dapat menghambat gelombang dari Samudera Hindia. Itu yang perlu diketahui oleh masyarakat," jelas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Teguh Dwi Paryono MT saat mendampingi audiensi PT Holcim Indonesia Tbk di ruang kerja Kantor Gubernur, Rabu (1/7).
Business Strategy Development Director PT Holcim Indonesia Tbk Lilik Unggul Raharjo memaparkan, dari area Izin Usaha Penambangan (IUP) seluas 1000 hektar di Pulau Nusakambangan, hanya 350 hektar yang akan digunakan untuk penambangan batu  kapur hingga batas akhir penambangan, yakni 10 meter di atas permukaan laut (dpl).
Untuk saat  ini, area penambangan aktif seluas 46 hektar atau 0,38 persen dari total 12.000 hektar luas Pulau Nusakambangan. Sisa area IUP, lanjutnya, tetap seperti semula. Bahkan, PT Holcim Indonesia Tbk menyediakan area untuk konservasi hutan flora, fauna, resapan air, dan green belt. Upaya konservasi tersebut juga menjadi wujud nyata korporasinya untuk melestarikan lingkungan. Pihaknya beroperasi dengan memperhatikan analis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara cermat.
"Sejak 2005, Holcim Indonesia menggunakan bahan bakar alternatif seperti biomassa dan limbah industri. Kami satu-satunya industri semen yang menerapkan sistem manajemen limbah tersertifikasi (ACert). Pabrik semen kami di Cilacap pada 2013 meraih penghargaan PROPER Emas dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk keempat kalinya karena manajemen limbah dan pengelolaan lingkungan hidup yang kami lakukan dinilai baik," ungkapnya.
Selain concern dengan manajemen limbah dan pengelolaan lingkungan hidup, PT Holcim Indonesia Tbk juga menyelenggarakan program corporate social responsibility (CSR) di bidang pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur. Untuk CSR infrastruktur, korporasinya telah memperbaiki jalan-jalan desa di sekitar pabrik mereka.
"Kami siap untuk meningkatkan CSR di bidang infrastruktur. Perbaikan jalan desa yang sudah kami lakukan terus kami lanjutkan," ungkapnya.
Komitmen PT Holcim Indonesia Tbk untuk menyongsong  program perbaikan infrastruktur jalan disambut baik oleh Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP. Menurutnya, tanggung jawab sosial tersebut dapat mengedukasi masyarakat bahwa industri semen juga memberikan manfaat nyata bagi publik.
"Judulnya mungkin CSR gila-gilaan untuk jalan. Pasti disambut luar biasa oleh masyarakat. Rakyat senang karena mereka memeroleh manfaat nyata. Selain itu, saya ingin melihat bagaimana reboisasi yang selama ini diterapkan (PT Holcim Indonesia Tbk). Saya ingin melihat before afternya," ujarnya.(Humasjtg/MCjtgeyv)

 Analisis 

Program pertanggung jawaban sosial perusahaan atau biasa dikenal dengan CSR yang dilakukan PT Holcim Indonesia sudah semestinya mendapatkan apresiasi yang selayaknya dari pemerintah, seperti pemberian penghargaan PROPER EMAS oleh pemerintah terhadap perusahaan dengan kinerja program CSR terbaik.
Penghargaan yang didapat PT Holcim Indonesia nampaknya bukan tanpa alasan. Hal itu dapat diraih tentunya dikarenakan adanya peningkatan yang optimal dan signifikan atas kepedulian sebuah perusahaan terhadap tanggung jawab sosial yang memang harus di wujudkannya.
PT Holcim Indonesia dengan tingkat kepedulian sosialnya yang tinggi begitu sangat memperhatikan kehidupan dalam bermasyarakat serta kehidupan terhadap lingkungan sekitar. Seperti yang telah diulas dalam media Antara News , bahwa ada beberapa program riil yang telah diwujudkan PT Holcim Indonesia dalam mengimplementasikan program CSR ini, diantaranya yaitu adalah program melek huruf, lingkungan hidup berupa apotik hidup, pendidikan anak usia dini, kesehatan untuk masyarakat lansia, pengembangan potensi ekonomi lokal melalui home industri.
Tak ketinggalan pula kepedulian terhadap lingkungan pun turut menjadi program realisasi seperti sistem manajemen lingkungan melalui penerapan kebijakan mutu dan lingkungan. Diantaranya melalui program penghematan energi untuk menurunkan pemakaian energi listrik dan energi panas.
“Jika kita perhatikan secara seksama, dalam konteks berbisnis dalam dunia usaha, program CSR memang sudah semestinya menjadi sebuah keharusan suatu perusahaan dalam peran serta ikut memberikan kontribusi penuh baik kepedulian kepada masyarakat luas maupun kepedulian terhadap lingkungan. Dengan berjalannya program CSR tidak hanya di lingkup PT Holcim Indonesia tetapi juga di seluruh perusahaan perusahaan, khususnya perusahaan yang berorientasi bisnis, maka keharmonisan serta keserasian berkehidupan antara sesama manusia dan juga kepada lingkungan akan terjaga dengan baik.
Sebenarnya pula bahwa pengimplementasian program CSR oleh suatu perusahaan merupakan wujud kontribusi nyata untuk turut membantu mencapai apa yang menjadi cita-cita atau tujuan bangsa Indonesia ini, yakni ikut serta dalam rangka mensejahterakan masyarakat, memelihara dan menjaga serta melestarikan kehidupan lingkungan/alam bumi pertiwi.
Setidaknya dengan adanya penghargaan yang telah didapat PT Holcim Indonesia atas peningkatan kinerja program CSR yang telah direalisasikannya, hal ini bisa berimbas kepada perusahaan-perusahaan lain untuk ikut terpacu, termotivasi untuk mewujudkan kepeduliannya, sehingga ketika sebuah kepeduliaan itu telah terwujudkan maka dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut telah menerapkan etika berbisnis yang baik dan patut dicontoh oleh perusahaan/lembaga lainnya.”
Referensi :
http://www.antaranews.com/berita/287832/holcim-tingkatkan-kinerja-lingkungan-dan-csr
 http://www.holcim.co.id/id/media/siaran-pers-terbaru/latest-release/article/holcim-pertahankan-program-investasi-strategis-pangsa-pasar-dan-layanan-inovatif-terkini.html
http://infopublik.id/read/121174/holcim-siap-berikan--csr-infrastruktur.html