Nama: Yustria Ningsih
Npm : 19213631
Kelas : 4EA11
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Pendahuluan
Fraud (kecurangan)
Menurut hasil riset Indonesian
Transparency yang dirilis pada akhir tahun 2014, peringkat Indonesia menempati
urutan 107 negara terkorup dari total 175 negara. Peringkat Indonesia masih
jauh tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina,
Singapura bahkan negera berkembang lainnya seperti Srilangka. Sedemikian korup
nya Negara kita ini, dan mengakar pada seluruh lapisan dan tingkatan
masyarakat. Baik di pemerintahan kita maupun ranah swasta. Lalu muncul
pertanyaan mendasar dalam benak kita, apakah korupsi itu dapat diberantas?
Bagaimana cara memberantas korupsi tersebut?
Untuk dapat memberantas korupsi,
kita perlu memahami faktor yang mendorong kenapa terjadinya korupsi, bagaimana
bentuk korupsi dan modus terjadinya korupsi. Pada tulisan ini kita akan
membahas bentuk-bentuk kecurangan.
BENTUK-BENTUK
FRAUD (Kecurangan)
Ternyata korupsi adalah salah satu
dari bentuk kecurangan atau sering disebut dengan fraud. Menurut Association
of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah perbuatan curang yang
dilakukan dengan berbagai cara secara licik dan bersifat menipu dan sering
tidak disadari oleh korban yang dirugikan. Dan kecurangan dapat dibagi menjadi
tiga bagian besar yaitu
1.
Penyalahgunaan
Aset Perusahaan (Asset Misappropriation)
Merupakan bentuk kecurangan dengan
cara menggunakan atau mengambil asset perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Seperti mengambil uang perusahaan, barang dagang perusahaan, menggunakan mobil
dinas untuk keperluan pribadi.
2.
Kecurangan
Laporan Keuangan (Fraudulent Financial Statement)
Merupakan bentuk kecurangan dengan
menyembunyikan informasi keuangan, mengatur laporan keuangan dan mengubah
laporan keuangan dengan tujuan mengelabui pembaca laporan keuangan untuk
kepentingan pribadi atau perusahaan. Sepert contoh perusahaan mengatur laporan
keuangannya agar harga sahamnya meningkat.
3.
Korupsi (Corruption)
Korupsi adalah salah satu bentuk
kecurangan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kekuasaan untuk
kepentingan pribadi.
Bentuk-bentuk korupsi dapat dibagi
menjadi empat bagian, yaitu
1. Benturan kepentingan (conflict of interest)
Benturan kepentingan (conflict of
interest) terjadi saat seorang pegawai, manajer, atau eksekutif memiliki
kepentingan ekonomis perorangan dalam transaksi yang bertentangan dengan
kepentingan pemberi kerjanya.
Dalam beberapa hal, kepentingan
tersebut tidaklah selalu berupa kepentingannya sendiri. Terdapat beberapa kasus
dimana si pegawai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan
perusahaan demi keuntungan kaawan atau saudaranya, walaupun dia sendiri tidak
memperoleh keuntungan finansial dari tindakannya tersebu
2. Pemberian Hadiah Yang Illegal (illegal gratuity)
Pemberian sesuatu yang mempunyai
nilai kepada seseorang tanpa disertai dengan niat untuk mempengaruhi keputusan
bisnis tertentunya. Pemberian tersebut biasanya dilakukan setelah
keputusan bisnis yang menguntungkan orang atau pemasok tertentu telah
dilakukan. Pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya keputusan tersebut
memberikan hadiah sesuatu kepada pegawai yang mengambil keputusa
3. Pemerasan (economic extortion)
Pemerasan ini dilakukan oleh orang
yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu. Dengan kewenangan yang
dimilikinya maka pelaku kecurangan meminta pihak yang terkait untuk memberikan
keuntungan keuangan. Contoh kecurangan ini, pemasok bukannya menawarkan
pembayaran suap untuk mempengaruhi pengambilan keputusan si pembeli, namun
justru pegawai perusahaan pembelilah yang meminta pemasok untuk membayar
sejumlah tertentu pada dia agar membuat keputusan yang menguntungkan si
pemasok.
Jika si pemasok menolak membayar,
dia akan menghadapi kerugian, seperti kehilangan kesempatan untuk menjadi
pemasok perusahaan tersebut.
4. Penyuapan (bribery)
Suap dapat didefinisikan sebagai
penawaran, pemberian, atau penerimaan segala sesuatu dengan niat untuk
mempengaruhi aktivitas pegawai. Sering dikenal juga dengan istilah commercial
bribery yaitu berkaitan dengan penerimaan uang di bawah meja sebagai
imbalan atas penggunaan pengaruhnya dalam pelaksanaan transaksi
bisnis. Dalam kejahatan suap tersebut, si karyawan / pegawai menerima
pembayaran tanpa sepengetahuan si pemberi kerja.
Jadi korupsi itu hanya sebagian dari
bentuk kecurangan, dan bentuk korupsi bukan hanya dalam bentuk suap saja.
Contoh
Kasus
Kasus
KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron
terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2
Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak
dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang
dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen
mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan
keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya
Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan
tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada
periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang
disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Analisa
Pelanggaran etika dan prinsip profesi
akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa
pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada
jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga
telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya
mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.
Referensi
akuntansipendidik.blogspot.com/2012/09/skandal-atau-kecurangan-akuntansi-fraud.html
http://dmt-id.com/audit-fraud-articles/bentuk-bentuk-kecurangan-fraud/