Sabtu, 12 November 2016

Kasus Pencemaran Lingkungan Industri Kertas



Pendahuluan
Meskipun sudah banyak sekali perusahaan yang muncul yang bergerak pada industri kertas, anda perlu memahami bahwa sekarang ini banyak juga yang menentang aktifitas industri kertas tersebut. Hal ini menjadi semakin bermasalah ketika orang mulai membahas efek negatif pada lingkungan yang disebabkan aktifitas industri kertas tersebut. Meskipun ada pula yang sudah mengaplikasikan industri kertas dengan baik seperti oleh perusahaan PT Blabak Kertas, pada kenyataannya permasalahan lingkungan tetap mejadi sebuah hal yang umum dibicarakan diluar sana. Nanti saya akan bahas apa yang sudah dilakukan perusahaan tersebut dalam menanggulangi masalah lingkungan industri kertas. Namun sebelum itu saya akan bahas mengenai apa saja yang menjadi masalah pada lingkungan yang berkaitan dengan industri kertas.
Hutan menanggulangi sekitar 5000-6000 dari karbon dunia atau dengan kata lain, hutan sangat penting berfungsi sebagai penyerap karbon yang mana merupakan sumber polusi utama yang dapat menyebabkan pemanasan world wide. Pada kenyataannya, hampir setengah hutan diseluruh dunia telah dieksploitasi john dibakar. Perlu anda tahu bahwa 42% dari hasil panen kayu hutan digunakan untuk membuat kertas atau industri kertas. Industri kertas merupakan penyumbang terbesar ke 4 untuk emisi fuel rumah kaca diberbagai negara contemporary dan memberikan kontribusi 92-110 dari emisi karbon sektor manufaktur. Meskipun PT Blabak Kertas telah mengaplikasikan metode yang aman dalam bergelut pada sektor industri kertas, namun tentu tidak akan berdampak cukup signifikan dalam mengurangi apa yang sudah terjadi pada lingkungan diluar sana.
Mengenai PT Blabak Kertas
Nama seperti Suganto Abo tentu sudah tidak asing bagi banyak orang yang terlibat pada sektor industri kertas. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa tidak semua orang paham apa yang menjadikan perusahaan yang saya sebut diatas memiliki kualitas yang bagus pada ekonomi dunia. Sebelum membahas mengenai kontribusi perusahaan tersebut dalam mengurangi permasalahan lingkungan, anda perlu tahu lahan yang digunakan perusahaan itu untuk beroperasi. Sekarang ini position perusahaan tersebut masih menggunakan hak guna bangunan yang mana belum menggunakan lahan sendiri sehingga pasti memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan perawatan dan manajemen lingkungan hidup.
Contoh pencemaran :
Yang menjadi sebuah hal menarik dari PT Blabak Kertas adalah mengenai bagaimana perusahaan tersebut dapat melakukan pengelolaan lingkungan yang baik dalam menjalankan produksi dan juga industri kertas dalam keseharian. Yang pertama adalah mengenai pengendalian pencemaran air. Pada kenyataannya perusahaan tersebut telah membangung IPAL pada tahun 2005 yang mana merupakan salah satu sistem pengendalian air limbah yang mampu mengurangi efek negatifnya pada lingkungan. Mengenai kapasitas yang dimiliki sistem tersebut, anda akan menjumpai jumlah kapasitas yang terpasang yaitu sebesar 5000 kubik perharinya. Ini tentu merupakan sebuah sistem yang signifikan john amat diperlukan oleh semua perusahaan industri kertas untuk menanggulangi permasalahan lingkungan diluar sana.
Yang kedua adalah mengenai bagaimana perusahaan tersebut melakukan pengendalian terhadap pencemaran udara. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pencemaran udara adalah masalah utama bagi semua perusahaan yang bergerak pada sektor industri. Ini akan menjadi sebuah hal yang menantang bagi para pemilik industri kertas guna mengurangi dampak negatif industri kertas diluar sana. Lalu apa yang dilakukan PT Blabak Kertas dalam mengurangi efek negatif dari pencemaran udara? Merek melakukan pemeliharaan rutin terhadap boiler batubara. Mereka juga telah mengoptimalkan operasional pembersih debu beserta fuel buang. Tentu itu merupakan hal wajib yang perlu dilakukan guna membuat industri tersebut ramah lingkungan lagi.
Saran : 
 Perlu diperhatikan mengenai usaha dari bisnis industri kertas ini yaitu mengenai bagaimana mereka melakukan pengelolaan limbah padat dalam proses produksi yang mereka punya dalam industri kertas. Mengenai apa yang mereka lakukan guna menjaga lingkungan dalam aspek pengelolaan limbah padat, anda akan jumpai fakta bahwa mereka memiliki TPS didua lokasi yaitu TPS 1 dan TPS 2. Tentu saja hal ini merupakan sebuah hal yang wajib bagi semua pemilik industri kertas. THERAPIST Blabak Kertas tentu saja merupakan produsen yang mana memiliki perhatian lebih dalam mengelola lingkungan hidup. Tentu hal ini amat signifikan untuk dipertimbangkan.

Nama : Yustria Ningsih
Npm : 19213631
Kelas : 4EA11
Mata Kuliah : #softskill Etika Bisnis

Minggu, 30 Oktober 2016

KECURANGAN YANG DILAKUKAN DALAM BERBISNIS



Nama: Yustria Ningsih
Npm : 19213631
Kelas : 4EA11
Mata Kuliah : Etika Bisnis
 
Pendahuluan
Fraud (kecurangan)
Menurut hasil riset Indonesian Transparency yang dirilis pada akhir tahun 2014, peringkat Indonesia menempati urutan 107 negara terkorup dari total 175 negara. Peringkat Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Singapura bahkan negera berkembang lainnya seperti Srilangka. Sedemikian korup nya Negara kita ini, dan mengakar pada seluruh lapisan dan tingkatan masyarakat. Baik di pemerintahan kita maupun ranah swasta. Lalu muncul pertanyaan mendasar dalam benak kita, apakah korupsi itu dapat diberantas? Bagaimana cara memberantas korupsi tersebut?
Untuk dapat memberantas korupsi, kita perlu memahami faktor yang mendorong kenapa terjadinya korupsi, bagaimana bentuk korupsi dan modus terjadinya korupsi. Pada tulisan ini kita akan membahas bentuk-bentuk kecurangan.
BENTUK-BENTUK FRAUD (Kecurangan)
Ternyata korupsi adalah salah satu dari bentuk kecurangan atau sering disebut dengan fraud. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud adalah perbuatan curang yang dilakukan dengan berbagai cara secara licik dan bersifat menipu dan sering tidak disadari oleh korban yang dirugikan. Dan kecurangan dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu
1.     Penyalahgunaan Aset Perusahaan (Asset Misappropriation)
Merupakan bentuk kecurangan dengan cara menggunakan atau mengambil asset perusahaan untuk kepentingan pribadi. Seperti mengambil uang perusahaan, barang dagang perusahaan, menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
2.     Kecurangan Laporan Keuangan (Fraudulent Financial Statement)
Merupakan bentuk kecurangan dengan menyembunyikan informasi keuangan, mengatur laporan keuangan dan mengubah laporan keuangan dengan tujuan mengelabui pembaca laporan keuangan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Sepert contoh perusahaan mengatur laporan keuangannya agar harga sahamnya meningkat.
3.     Korupsi (Corruption)
Korupsi adalah salah satu bentuk kecurangan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Bentuk-bentuk korupsi dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu
     1. Benturan kepentingan (conflict of interest)
Benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi saat seorang pegawai, manajer, atau eksekutif memiliki kepentingan ekonomis perorangan dalam transaksi yang bertentangan dengan kepentingan pemberi kerjanya.
Dalam beberapa hal, kepentingan tersebut tidaklah selalu berupa kepentingannya sendiri. Terdapat beberapa kasus dimana si pegawai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan demi keuntungan kaawan atau saudaranya, walaupun dia sendiri tidak memperoleh keuntungan finansial dari tindakannya tersebu
     2. Pemberian Hadiah Yang Illegal (illegal gratuity)
Pemberian sesuatu yang mempunyai nilai kepada seseorang tanpa disertai dengan niat untuk mempengaruhi keputusan bisnis tertentunya.  Pemberian tersebut biasanya dilakukan setelah keputusan bisnis yang menguntungkan orang atau pemasok tertentu telah dilakukan. Pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya keputusan tersebut memberikan hadiah sesuatu kepada pegawai yang mengambil keputusa
    3. Pemerasan (economic extortion)
Pemerasan ini dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu. Dengan kewenangan yang dimilikinya maka pelaku kecurangan meminta pihak yang terkait untuk memberikan keuntungan keuangan. Contoh kecurangan ini, pemasok bukannya menawarkan pembayaran suap untuk mempengaruhi pengambilan keputusan si pembeli, namun justru pegawai perusahaan pembelilah yang meminta pemasok untuk membayar sejumlah tertentu pada dia agar membuat keputusan yang menguntungkan si pemasok.
Jika si pemasok menolak membayar, dia akan menghadapi kerugian, seperti kehilangan kesempatan untuk menjadi pemasok perusahaan tersebut.
    4. Penyuapan (bribery)
Suap dapat didefinisikan sebagai penawaran, pemberian, atau penerimaan segala sesuatu dengan niat untuk mempengaruhi aktivitas pegawai. Sering dikenal juga dengan istilah commercial bribery yaitu berkaitan dengan penerimaan uang di bawah meja sebagai imbalan atas penggunaan pengaruhnya dalam pelaksanaan transaksi bisnis. Dalam kejahatan suap tersebut, si karyawan / pegawai menerima pembayaran tanpa sepengetahuan si pemberi kerja.
Jadi korupsi itu hanya sebagian dari bentuk kecurangan, dan bentuk korupsi bukan hanya dalam bentuk suap saja.
Contoh Kasus
Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Analisa
 Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.
Referensi
akuntansipendidik.blogspot.com/2012/09/skandal-atau-kecurangan-akuntansi-fraud.html
http://dmt-id.com/audit-fraud-articles/bentuk-bentuk-kecurangan-fraud/

Minggu, 23 Oktober 2016

Jenis promosi yang tidak beretika pada iklan Sosis So Nice Versi JMS



Nama : Yustria Ningsih
NPM : 19213631
Kelas : 4EA11
Mata Kuliah : Etika Bisnis #softskill
Jenis promosi yang tidak beretika pada iklan
Sosis So Nice Versi JMS
Pendahuluan

Kehadiran stasiun televisi swasta di Indonesia telah merubah pola  pikir para pemasar yang ingin melakukan periklanan secara intensif untuk  meningkatkan  brand  loyalty  serta  brand  recall produk produk mereka di  mata konsumen. Pada awalnya periklanan hanya dapat dilakukan di media radio, surat kabar, koran atau majalah, pamflet- pamflet maupun selebaran  yang diedarkan kepada konsumen. Namun sejak  munculnya stasiun TV  swasta, para  pemasar  mulai mengalihkan periklanan  mereka ke di televisi,  karena televisi dianggap mampu  menampilkan  pesan,-pesan  yang  ingin  disampaikan pemasar ke konsumen secara lebih efektif.

PEMBAHASAN
Reaksi Masyarakat Terdapat enam poin bahasan yang menyangkut reaksi masyarakat Indonesia mengenai iklan sebagai kasus etika periklanan, diantaranya:
 1. Fungsi Periklanan Iklan dipandang sebagai upaya komunikasi. Iklan dilukiskan sebagai komunikasi antara produsen dan pasaran, antara penjual dan calon pembeli. Periklanan dibedakan dalam dua fungsi:
a. Fungsi informatif
b. Fungsi persuasif. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak ada iklan yang semata-mata informatif dan tidak ada iklan yang semata-mata persuasif. Iklan tentang produk baru biasanya mempunyai unsur informasi yang kuat. Misalnya iklan tentang apartemen dan iklan tentang harga diterjen. Sedangkan iklan tentang produk yang ada banyak mereknya akan memiliki unsur persuasif yang lebih kuat, seperti iklan tentang pakaian bermerek dan rumah.
 2. Periklanan dan kebenaran Pada umumnya periklanan tidak mempunyai reputasi baik sebagai pelindung atau pejuang kebenaran. Sebaliknya, sering sekali iklan terkesan suka membohongi, menyesatkan, dan bahkan menipu publik. Iklan mempunyai unsur promosi. Iklan merayu konsumen, iklan ingin mengiming-iming calon pembeli. Karena itu bahasa periklanan mempergunakan ungkapan tersendiri. Iklan ingin menjelaskan bahwa produknya adalah yang terbaik dan nomor satu di dalam persaingan industrinya. Bahasa periklanan umumnya memiliki sifat superlative dan hiperbola. Sebenarnya perusahaan yang mengiklankan tidak memiliki maksud untuk masyarakat langsung percaya begitu saja. Maka dari konsumen sebenarnya perlu tahu bahwa ungkapan- ungkapan yang disampaikan dalam iklan tidak perlu diartikan secara harfiah. Terkadang iklan tidak saja menyesatkan dengan membohongi, misalnya saja sering membiarkan begitu saja tanpa diketahui konsumen mengenai sesuatu yang sebenarnya penting untuk diketahui. Contohnya, iklan tentang mobil bekas seperti berikut ini: “Seluru kendaraan mobil yang kami jual, diperiksa terlebih dahulu oleh montir ahli” Apabila iklan tersebut benar, tapi montir yang bersangkutan tidak berbuat apapun jika menemukan sesuatu yang tidak beres dan serius pada suatu mobil. Hal ini yang menyebabkan ketidak etisan dalam suatu iklan. Intinya, kebenaran dalam sebuah iklan sulit diselesaikan dengan arti benar atau salah. Hal ini menyangkut bagaimana konsumen untuk menerimanya atau tidak.
 3. Iklan yang ditargetkan untuk anak Iklan yang ditujukan kepada anak-anak sebenarnya bisa dianggap kurang etis, Karena seorang anak mudah dimanipulasi dan dipermainkan. Iklan yang ditujukan langsung kepada anak tidak bisa dinilai lain daripada manipulasi saja akan tetapi bisa mencuci otak para anak mengenai cara pandang yang kurang baik, sehingga akan mempengaruhi pikiran-pikiran mereka.
4. Pengawasan Iklan Dalam bisnis periklanan, dibutuhka adanya pengawasan tepat yang dapat mengimbangi ketidak etisan dalam iklan. Pengawasan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk 3 cara:
 a. Kontrol dari pemerinah Pemerintah Indonesia perlu mengawasi praktek periklanan antara lain adanya Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I). Selain itu di Indonesia iklan pun diawasi oleh Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dari Departemen Kesehatan. Sehingga produk-produk untuk makanan aman untuk dikonsumsi.
 b. Kontrol dari perusahaan yang bersangkutan atau pengiklan Cara paling tepat untuk menuntaska masalah etika dalam periklanan adalah melalui self regulation oleh dunia periklanan. Biasanya dilakukan dengan menyusun sebuah kode etik, sejumlah norma dan pedoman yang disetujui oleh para periklan, khususnya  oleh asosiasi biro-biro periklanan. Jika suatu kode etik disetujui, tentunya pelaksanaannya harus diawasi juga. Di Indonesia pengawasan kode etik ini dipercayakan kepada Komisi Periklanan Indonesia.
 c. Kontrol dari masyarakat atau konsumen Masyarakat perlu dilibatkan dalam mengawasi etika dalam periklanan. Dengan keberadaan lembaga-lembaga konsumen, dapat meminimalisir efek-efek negatif dari adanya ketidak etisan dalam iklan. Adanya laporan dari lembaga konsumen mengenai suatu produk dan jasa sangat penting untuk kontrol mengenai kualitas dan kebenaran dari periklanan tersebut. Terdapat cara yang positif untuk meningkatkan kualitas dari sebuah iklan yaitu melalui pemberian award untuk iklan yang dianggap paling baik. Di Indonesia terdapat Citra Adhi Pariwara yang setiap tahun dikeluarkan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).
5. Penilaian etis iklan Ada empat dalam menerapkan prinsip-prinsip etika untuk membentuk penilaian etis yang seimbang dalam iklan.  Tujuan· Jika tujuan pengiklan tidak baik, secara otomatis moralitas iklan menjadi tidak baik. Jika tujuan pengiklan untuk menyesatkan, maka iklannya menjadi tidak etis.  Isi iklan· Iklan harus benar dan tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan. Iklan menjadi tidak etis bila mendiamkan sesuatu yang sebenarnya penting. Namun demikian, kita tidak boleh melupakan bahwa iklan diadakan dalam rangka promosi.  Keadaan konsumen· Kualitas konsumen secara keseluruhan berbeda. Dalam masyarakat dimana taraf pendidikan rendah dan terdapat banyak orang sederhana yang mudah tertipu, tentu harus dipakai standar lebih ketat daripada dalam masyarakat dimana pendidikan rata- rata lebih tinggi atau standar ekonomi lebih maju. Beberapa Kasus Etika Periklanan Sebelum membahas iklan di televisi yang dinilai melanggar aturan, berikut ada beberapa peraturan EPI (Etika Periklanan Indonesia) yang diterbitkan oleh PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) untuk selengkapnya bisa dilihat di www.pppi.or.id.
Bahasa
Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
Tanda Asteris (*)
Tanda asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
  Penggunaan Kata "Satu-satunya" Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata "satu-satunya" atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. 
Pemakaian Kata "Gratis" Kata "gratis" atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
Pencantum Harga Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
Garansi jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar- dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.  Janji Pengembalian Uang (warranty) Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen.
 Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
 Rasa Takut dan Takhayul Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
Kekerasan Iklan tidak boleh langsung maupun tidak langsung menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan. Dari beberapa unsur etika dan etika periklanan diatas, berikut ini terdapat contoh iklan di televisi yang dinilai melanggar unsur etika maupun etika periklanan:

 Sosis So Nice Versi JMS Iklan So Nice selalu up to date mengganti model iklannya dengan bintang atau artis yang sedang tenar waktu itu. Terakhir setelah Olimpiade London, model iklan diganti dengan atlet pemenang angkat besi Indonesia dengan tagline “JMS, Juara Makan So Nice”. Dan  parahnya  lagi si atlet berkata, “Ingin jadi juara seperti kita? Makan So Nice”. Menurut saya iklan ini menggunakan bahasa yang kurang dimengerti masyarakat dan kurang bertanggungjawab. Jika ada penonton yang makan So Nice banyak lalu tidak menjadi juara lantas siapa yang bertanggung jawab pada akhirnya?

KESIMPULAN  Dalam periklanan kita tidak dapat lepas dari etika. Dimana di dalam iklan itu sendiri· mencakup  pokok-pokok bahasan yang menyangkut respon masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan .  Iklan mempunyai unsur promosi, merayu konsumen, iklan ingin mengiming-iming calon· pembeli. Karena itu bahasa periklanan  mempergunakan  ungkapan-ungkapan tersendiri.  Tiadak hanya KPI dan BPP yang aktif tetapi masyarakat juga kritis memberi masukan· atas semua tayangan yang disiarkan termasuk iklan. Jika mendapat teguran, pihak televisi harus mengevaluasi dan biro iklan harus bisa membuat iklan sesuai dengan etika periklanan karena pada kenyataannya tidak ada peraturan yang sempurna.
DAFTAR PUSTAKA http://kpi.go.id http://ekhalpiant.blogspot.com/2012/04/menganalisis-suatu-media-yang-sedang.html http://apaanyas-blog.blogspot.com/2012/01/vid-iklan-televisi-sarat-kontroversi.html