Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam
praktik.
·
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan –
perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa –
jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi
jender, social, rasial, politik atau agama.
·
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan –
perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif
berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil
keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil
yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer
anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu
suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
·
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan
– tujuan sebagai berikut :
Ø Pengembangan koperasi – koperasi mereka
Ø Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang
– kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
Ø Pemberian manfaat kepada anggota – anggota
sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
Ø Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui
oleh anggota
·
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan
pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi
dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional,
dan internasional.
·
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan
yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari
berbagai sumber, sebagai berikut :
1. Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan
dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
-
7 variabel gagasan
umum :
1.
Menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.
Demokrasi ( democracy
)
3.
kekuatan modal tidak
diutamakan ( neutaralited Capital )
4.
ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan
social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
-
12 Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat sukarela
(Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open
membership )
- Pengembangan anggota ( Member
Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
- Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang
– orang ( Personal Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan
aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela (
Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision
making)
- Pendistribusi yang adil dan
merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic
result)
- Pendidikan anggota ( Member
Education )
2.
Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat
aslinya :
·
Pengawasan secara
demokratis ( Democratic Control )
·
Keanggotaan yang
terbuka ( Open membership )
·
Bunga atas modal
dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
·
Pembagian sisa hasil
usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (
The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases )
·
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
·
Barang – barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated
goods )
·
Netral terhadap
politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan
landasan kerja koperasi :
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga
barang pasar setempat
- Mutu barang baik, timbangan dan
ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal
dibatasi
- Keuntungan dibagi berdasarkan
banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan
dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan terbuka untuk umum,
netral terhadap agama dan politik
3.
Prinsip menurut
Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah
sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal
dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W
Raiffeisen adalah :
1)
Petani dibiasakan
untuk menabung
2)
Adanya pengawasan
terhadap pemakaian kredit
3)
Keanggotaan dibatasi
agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4)
Pengelolaan oleh
anggota dan tidak mendapat upah
5)
keuntungan bersih
menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat
yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4.
Prinsip menurut
Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit
adalah dengan cara :
1)
Membeli saham untuk
menjadi anggota
2)
Mengumpulkan modal
dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3)
Membatasi pinjaman
untuk jangka pendek
4)
Menetapkan wilayah
kerja diperkotaan
5)
Menggaji para pengurus
6)
Membagi keuntungan
kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban
). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
SHU untuk cadanan dan
untuk dibagikan kepada anggotanya
·
Tanggung jawab anggota
terbatas
·
Pengurus bekerja
dengan mendapatkan imbalan
·
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip menurut ICA (
International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance )
yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang
tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967
yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas
koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi
dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas
modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip
koperasi, dirinci sebagai berikut:
·
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and
voluntarily membership )
·
Kepimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one
vote)
·
Modal menerima bunag
yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
·
SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk
cadangan
2)
Sebagian untuk
masyarakat
3)
Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
·
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu
internasional (Intercooperative network)
6.
Prinsip menurut M.M
Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan
cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan
formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International
Institute di Kanada.
7.
Prinsip – prinsip
koperasi Indonesia
·
Menurut Undang –
undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi
Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang
menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79
Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14
Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12
Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut
undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing – masing anggota
4.
Adanya pembatasan
bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
·
Menurut Undang –
undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992
Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil
Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing
– masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)
Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan
perkoperasian
7)
Kerjasama antar
koperasi
Kesimpulan
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
1. Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang
demokratis,
- - Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
2. Kebebasan dan
otonomi,
3. Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.