BAB 1 PENGENALAN
KOPERASI
1.1 PENGERTIAN KOPERASI
koperasi adalah suatu
organisasi atau suatu bisnis yang didirikan seseorang atau beberapa anggota
untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Istilah koperasi berasal dari bahasa
asing co-operation (co = bersama , operation = usaha )
Koperasi berarti adalah usaha
bersama ,misal nya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di
suatu wilayah desa.
Menurut undang-undang No 12
tahun 1967 tentang pokok-pokok pengoprasian,”koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial ,beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersamaberdasarkan atas asas kekeluargaan”(pasal 3 uu No.12/1967)
Koperasi sebagai badan usaha
dapat melakukan usahanya sendiri dan juga dapat kerja sama dengan badanusaha
lain,seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara .
Definisi menurut bapak
koperasi indonesia (hatta) ,koperasi adalah usaha bersama memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong/semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan bedasarkan “seorang buat
semua dan semua buat seorang”.
1.2 CIRI-CIRI KOPERASI
-sifat sukarela pada
keanggotaan nya
-rapat keanggota merupakan
kekuasaan tertinggi dalam koperasi
-koperasi bersifat non-kapitalis
-kegiatan nya berdasarkan
pada prinsip wadaya
-sekumpulan orang
-pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa,jasa modal dibatasi
-tujuan meringankan beban
anggota nya
-modal tidak tetap
-tidak mementingkan pemasukan
1.3 MACAM-MACAM KOPERASI BERDASARKAN
JENIS USAHA
a.
koperasi simpan pinjam (KSP)
b.
koperasi serba usaha
(KSU)
c.
koperasi konsumsi
d.
koperasi produksi
1.4 MACAM-MACAM KOPERASI
BERDASARKAN KEANGGOTAAN
a.
koperasi unit dasa (KUD)
b.
koperasi pegawai republik
indonesia (KPRI)
c.
koperasi sekolah
1.5
JENIS-JENIS KOPERASI
a.
Koperasi produsen (produksi)
b.
Koperasi konsumen (konsumsi)
c.
koperasi simpan pinjam
d.
koperasi serba usaha (konsumen)
1.6 LATAR BELAKANG KOPERASI
Koperasi indonesia didirikan pada tanggal 12
juli 1960 oleh Drs.Moh.Hatta pada waktu itu beliaumenjabat sebagai wakil
presiden .beliau memang ahli ekonomi ,menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan
rakyat indonesia. Atas jasa nya di bidang koperasi Drs.Moh.hatta diangkat
menjadi bapak koperasi .
Pada tahun 1895 di leuwiliang didirikan
pertama kali koperasi di indonesia (sukuco,”seratus tahun koperasi di
Indonesia”) raden ngabai ariawiriaatmadja,patih purwokerto dan teman-teman nya
mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan parapegawai
negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank simpan pinjam tersebut
semacam Bank tabungan jika dipakai idtilah uu no.14 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perbankan ,diberi nama “de poerwokertosche hulp-en spaarbank der
inlandsche hoofden”=Bank simpan pinjam para ‘priyayi’ purwokerto.atau dalam
bahasa inggris “the purwokerto mutual loan and saving Bank for native civil
servants”
1920 diadakan cooperative
commissie adviseur voor volkscredetwezen.komisi ini diberi tugas untuk
menyelidki apakah koperasi bermanfaat di
indonesia.
12 juli 1947 diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se jawa barat
yang pertama di tasikmalaya
1960 pemerintah mengeluarkan
peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menuggaskan
koperasi sebagai pelaksanaan nya.
1961 diselenggarakan
musyawarah nasional Koperasi (MUNASKOP I) disurabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
1965 pemerintah mengeluarkan
undang-undang No.14 th,1965 dimana prinsip (NASAKOM) diterapkan
dikoperasi.Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di jakarta
1967,pemerintah mengeluarkan
undang-undang no.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoprasian disempurnakan dan diganti
1967, pemerintah mengeluarkan
undang-undang no.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU
No.25 tahun 1995 tentang perkoperasian
Peraturan pemerintah No.9
tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
1.7 Sejarah koperasi
-pada masa penjajahan
Di masa penjajahan Belanda
,gerakan koperasi pertama di indonesia lahir dari inisiatif tokoh
R.A.Wiriatmaja pada tahun 1986 . Wiriatmaja patih purwokerto (Banyumas)
ini berjasa menolong para pegawai
,pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melaui koperasi.
Berdirinya Boedi Oetomo,pada
tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi) .
serikat islam pada tahun 1913 membatu memajukan koperasi dengan bantuan modal
dan mendirikan toko koperasi dilanjutkan oleh indonesische club yang kemudian
menjadi persatuan bangsa indonesia (PBI) di Surabaya,partai nasional indonesia
(PNI) didalam kongres nya dijakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi
sehingga kongres ini sering disebut
“kogres koperasi”
Pergerakan koperasi selama
penjajahan belanda tidak dapat berjalan lancar , untuk membatasi laju
perkembangan koperasi ,pemerintah belanda mengeluarkan peraturan koperasi
besluit 7 April No.431 tahun 1915 .
Berdasarkan peraturan ini
rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.
Mendirikan koperasi harus mendapat
izin dari gubernur jendral
2.
Fakta dibuat dengan perantaraan
notaris dan dalam bahasa belanda
3.
Ongkos materai sebesar 50 golden
4.
Hak tanah harus menurut hukum
eropa
5.
Haarus diumumkan di javasche
courant yang biaya nya juga tinggi
Peraturan ini
mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para pengajur
koperasi . oleh karena itu ,pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk
“panitia koperasi “ yang diketuai oleh J.H.Boeke . panitia ini ditugasi untuk
meneliti mengenai perlunya koperasi.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No.91
yang lebih ringan dari peraturan 1951,isi peraturan No.91 antara lain :
1.
Fakta tidak perlu dengan perantara
notaris ,tetapi cukup didaftarkan pada penasehat urusan kredit rakyat dan
koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah .
2.
Ongkos materai 3 golden
3.
Hak tanah dapat menurut hukum adat
4.
Berlaku untuk orang indonesia asli
yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan
ini,pergerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932 partai nasional
indonesia mengadakan kogres koperasi di jakarta . pada tahun 1933 pemerintah
belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang di
keluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan
koperasi belanda pada tahun 1925 tidak cocok dan sukar dilaksakan oleh rakyat .pada masa penjajahan jepang
,koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor pusat jawatan koperasi
diganti oleh pemerintah jepang menjadi syomin kumiai saodandyo ,kumiai yaitu
koperasi model jepang mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang
kebutuhan rakyat .hal ini hanya alat dari jepang untuk mengumpulkan hasil bumi
dan barang-barang kebutuhan untuk jepang
.
Masa kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan ,koperasi berfungsi
untuk mendistribusikan keperluan masyarakat
sehari-hari dibawah jawatan koperasi , kementrian kemakmuran ,pada tahun
1946,berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan jawatan
koperasi terdapat sebanyak 2500 buah koperasi,koperasi pada saat itu dapat
berkembang secara pesat,namun karena sistem pemerintahaan yang
berubah-ubah maka menjadi titik
kehancuran koperasi indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI .partai-partai
memanfaatkan koperasi-koperasi untuk kepentingan partai nya,bahkan ada yang
menjadikan koperasi sebagai alat pemasaran rakyat untuk memperkaya diri
sendiri,yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan
kepercayaan dan takut menjadi anggota koperasi .
Pembangunan baru dapat dilaksakan setelah
pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI .pemerintah bertekat
melaksakan pancasila dan UUD 1945 secara umum dan konsekuen ,namun keadaan nya
itu pemerintah pada tahun 1947 berhasil melakukan kogres koperasi I
ditasik malaya jawa barat .
Kogres koperasi I menghasilkan beberapa
keputusan antara lain :
1.
Mendirikan sentral organisasi
koperasi rakyat
2.
Membentuk dewan koperasi indonesia
(Dekopin)sebagai pengganti SOKRI
3.
Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran disekolah
4.
Mengangkat moh hatta sebagai bapak
koperasi indonesia
5.
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi
antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut:
1.
Kesadaran masyarakat terhadap
koperasi yang masih sangat rendah,pengalaman masa lampau mengakibatkan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
2.
Pengetahuan masyarakat tentang
koperasi
Untuk melaksanakan program penkoprasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
1.
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2.
Memperluas pendidikan dan
penerangan koperasi
3.
Memberikan kredit pada kaum
produsen baik di lapan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama
koperasi sangat perlu diperbaiki ,cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi dikalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan
bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi dikalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi .
Konsep-konsep koperasi
Konsep koperasi dibagi
menjadi 3 yaitu konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis,dan konsep
koperasi negara berkembang
1.
Konsep koperasi barat
Konsep koperasi barat merupakan organisasi secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan ,kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan-kepentingan para anggota nya serta menciptakan keuntungan timbal
balik lagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi . pwersamaan kepentingan
tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok . kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat yang diarahkan untuk masuk menjadi
anggota koperasi.jika dikatakan secara negatif maka koperasi dalam pengertian
tersebut dapat dikatakan sebagai “organiasi bagi egoisme kelompok”
2.
Konsep koperasi sosialis merupakan
koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional .
Menurut koperasi ni ,koperasi tidak berdiri sendri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
Sebagai alat pelaksana dari perancanaan yang ditetapkan
secara sentral ,maka koperasi merupakan
bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh berfungsi sebagai badan
yang turut menentukan kebijakan publik,serta merupakan badan pengawasan dan
pendidikan . peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan
kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik
3.
Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi negara berkembang dengan cirinya tersendiri yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan nya
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karna bila masyarakat dengan
kemampuan sumberdaya manusia dan modal nya terbatas dibiarkan dengan inisiatif
sendiri untuk membentuk koperasi maka
koperasi tidak pernah akan tumbuh dan berkembang ,sehingga pengembangan koperasi
di negara berkembang seperti indonesia dan top down approach pada awal
pembangunan nya dapat diterima sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut dengan kata lain,penerapan pola top
down harus diubahsecara bertahap menjadi
buttom up approachhal ini dimaksudkan agar rasa memilki ,terhadap
koperasi oleh anggota semakin tubuh ,sehingga para anggotanya akan secara
sukarela berpartisipasi aktif . apabila hal seperti ini dapat dikembangkan maka
koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta tumbuh dan
berkembang .