Jumat, 03 Oktober 2014

KOPERASI DI INDONESIA




   
BAB 1 PENGENALAN KOPERASI

     1.1   PENGERTIAN KOPERASI

koperasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation (co = bersama , operation = usaha )
Koperasi berarti adalah usaha bersama ,misal nya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di suatu wilayah desa.
Menurut undang-undang No 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengoprasian,”koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial ,beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersamaberdasarkan atas asas kekeluargaan”(pasal 3 uu No.12/1967)
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan usahanya sendiri dan juga dapat kerja sama dengan badanusaha lain,seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara .
Definisi menurut bapak koperasi indonesia (hatta) ,koperasi adalah usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong/semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan bedasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

       1.2   CIRI-CIRI KOPERASI
-sifat sukarela pada keanggotaan nya
-rapat keanggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
-koperasi bersifat non-kapitalis
-kegiatan nya berdasarkan pada prinsip wadaya
-sekumpulan orang
-pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa,jasa modal dibatasi
-tujuan meringankan beban anggota nya
-modal tidak tetap
-tidak mementingkan pemasukan


        1.3   MACAM-MACAM KOPERASI BERDASARKAN JENIS USAHA
a.       koperasi simpan pinjam (KSP)
b.      koperasi  serba usaha  (KSU)
c.       koperasi konsumsi
d.      koperasi produksi

        1.4   MACAM-MACAM KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTAAN
a.       koperasi unit dasa (KUD)
b.      koperasi pegawai republik indonesia (KPRI)
c.       koperasi sekolah



       1.5 JENIS-JENIS KOPERASI
a.       Koperasi produsen (produksi)
b.      Koperasi konsumen (konsumsi)
c.       koperasi simpan pinjam
d.      koperasi serba usaha (konsumen)

          1.6   LATAR BELAKANG KOPERASI
   Koperasi indonesia didirikan pada tanggal 12 juli 1960 oleh Drs.Moh.Hatta pada waktu itu beliaumenjabat sebagai wakil presiden .beliau memang ahli ekonomi ,menurut beliau ekonomi  kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat indonesia. Atas jasa nya di bidang koperasi Drs.Moh.hatta diangkat menjadi bapak koperasi .
    Pada tahun 1895 di leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di indonesia (sukuco,”seratus tahun koperasi di Indonesia”) raden ngabai ariawiriaatmadja,patih purwokerto dan teman-teman nya mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan parapegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank simpan pinjam tersebut semacam Bank tabungan jika dipakai idtilah uu no.14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan ,diberi nama “de poerwokertosche hulp-en spaarbank der inlandsche hoofden”=Bank simpan pinjam para ‘priyayi’ purwokerto.atau dalam bahasa inggris “the purwokerto mutual loan and saving Bank for native civil servants”
1920 diadakan cooperative commissie adviseur voor volkscredetwezen.komisi ini diberi tugas untuk menyelidki  apakah koperasi bermanfaat di indonesia.
12 juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa  barat yang pertama di tasikmalaya
1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menuggaskan koperasi sebagai pelaksanaan nya.
1961 diselenggarakan musyawarah nasional Koperasi (MUNASKOP I) disurabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
1965 pemerintah mengeluarkan undang-undang No.14 th,1965 dimana prinsip (NASAKOM) diterapkan dikoperasi.Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di jakarta
1967,pemerintah mengeluarkan undang-undang no.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoprasian  disempurnakan dan diganti
1967, pemerintah mengeluarkan undang-undang no.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU No.25 tahun 1995 tentang perkoperasian

Peraturan pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

      1.7   Sejarah koperasi

-pada masa penjajahan
Di masa penjajahan Belanda ,gerakan koperasi pertama di indonesia lahir dari inisiatif tokoh R.A.Wiriatmaja pada tahun 1986 . Wiriatmaja patih purwokerto (Banyumas) ini  berjasa menolong para pegawai ,pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melaui koperasi.
Berdirinya Boedi Oetomo,pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi) . serikat islam pada tahun 1913 membatu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko koperasi dilanjutkan oleh indonesische club yang kemudian menjadi persatuan bangsa indonesia (PBI) di Surabaya,partai nasional indonesia (PNI) didalam kongres nya dijakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering disebut  “kogres koperasi”

Pergerakan koperasi selama penjajahan belanda tidak dapat berjalan lancar , untuk membatasi laju perkembangan koperasi ,pemerintah belanda mengeluarkan peraturan koperasi besluit 7 April No.431 tahun 1915 .
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.       Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jendral
2.       Fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa belanda
3.       Ongkos materai sebesar 50 golden
4.       Hak tanah harus menurut hukum eropa
5.       Haarus diumumkan di javasche courant yang biaya nya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para pengajur koperasi . oleh karena itu ,pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “panitia koperasi “ yang diketuai oleh J.H.Boeke . panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No.91 yang lebih ringan dari peraturan 1951,isi peraturan No.91 antara lain :
1.       Fakta tidak perlu dengan perantara notaris ,tetapi cukup didaftarkan pada penasehat urusan kredit rakyat dan koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah .
2.       Ongkos materai 3 golden
3.       Hak tanah dapat menurut hukum adat
4.       Berlaku untuk orang indonesia asli yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini,pergerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932 partai nasional indonesia mengadakan kogres koperasi di jakarta . pada tahun 1933 pemerintah belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang di keluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi belanda pada tahun 1925 tidak cocok dan sukar dilaksakan  oleh rakyat .pada masa penjajahan jepang ,koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor pusat jawatan koperasi diganti oleh pemerintah jepang menjadi syomin kumiai saodandyo ,kumiai yaitu koperasi model jepang mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat .hal ini hanya alat dari jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan  untuk jepang .
Masa kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan ,koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat  sehari-hari dibawah jawatan koperasi , kementrian kemakmuran ,pada tahun 1946,berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan jawatan koperasi terdapat sebanyak 2500 buah koperasi,koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat,namun karena sistem pemerintahaan yang berubah-ubah  maka menjadi titik kehancuran koperasi indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI .partai-partai memanfaatkan koperasi-koperasi untuk kepentingan partai nya,bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemasaran rakyat untuk memperkaya diri sendiri,yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan dan takut menjadi anggota koperasi .
Pembangunan baru dapat dilaksakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI .pemerintah bertekat melaksakan pancasila dan UUD 1945 secara umum dan konsekuen ,namun keadaan nya itu pemerintah pada tahun 1947 berhasil melakukan kogres koperasi  I  ditasik malaya jawa barat .
Kogres koperasi I menghasilkan beberapa keputusan antara lain :
      1.       Mendirikan sentral organisasi koperasi rakyat
      2.       Membentuk dewan koperasi indonesia (Dekopin)sebagai pengganti SOKRI
      3.       Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran disekolah
      4.       Mengangkat moh hatta sebagai bapak koperasi indonesia
      5.       Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

 Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut:

      1.       Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah,pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
      2.       Pengetahuan masyarakat tentang koperasi 

Untuk melaksanakan program penkoprasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

      1.       Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
      2.       Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
      3.       Memberikan kredit pada kaum produsen baik di lapan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki ,cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi dikalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.untuk menanamkan pengertian  dan fungsi koperasi  dikalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader  koperasi .

            Konsep-konsep koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3 yaitu konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis,dan konsep koperasi negara berkembang
1.       Konsep koperasi barat
Konsep koperasi barat merupakan organisasi secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan ,kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan-kepentingan para anggota nya serta menciptakan keuntungan timbal balik lagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi . pwersamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok . kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat yang diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi.jika dikatakan secara negatif maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organiasi bagi egoisme kelompok”
2.       Konsep koperasi sosialis merupakan koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional .
Menurut koperasi ni ,koperasi tidak berdiri sendri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Sebagai alat pelaksana dari perancanaan yang ditetapkan secara sentral ,maka koperasi  merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik,serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan . peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik
3.       Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi negara berkembang dengan cirinya tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan nya
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karna bila masyarakat dengan kemampuan sumberdaya manusia dan modal nya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi  maka koperasi tidak pernah akan tumbuh dan berkembang ,sehingga pengembangan koperasi di negara berkembang seperti indonesia dan top down approach pada awal pembangunan nya dapat diterima sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut dengan kata lain,penerapan pola top down harus diubahsecara bertahap menjadi  buttom up approachhal ini dimaksudkan agar rasa memilki ,terhadap koperasi oleh anggota semakin tubuh ,sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif . apabila hal seperti ini dapat dikembangkan maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta tumbuh dan berkembang .